17 Apr 2016

Konsep Biological Asset-Peternakan di Indonesia


Beberapa daerah di Indonesia memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi peternakan berskala nasional. Potensi ini belum dimanfaatkan secara maksimal sehingga masyarakat belum menyadari perlunya mengembangkan usaha mikro ini dengan skala nasional atau skala global. Subsidi keuangan telah banyak diberikan namun usaha tersebut hanya bertahan selama satu tahun. Konsep management tools pada sektor agriculture masih belum menunjukkan adanya restrukturisasi perbaikan berkelanjutan. Mengacu konsep IFRS (International Financial Reporting Standard) tentang Biological Assets mengenai kerugian atau keuntungan pada pelaporan keuangan peternak sapi perah memberikan perubahan berdasarkan konsep fair value. 
Peternak sapi perah selama ini mengalami kesulitan tentang bagaimana melakukan pelaporan laporan keuangan ketika digabungan dengan hasil pemerasan Susu. IAS (International Accounting Standar) 41 menjelaskan mengenai pelaporan produktivitas peternak sapi perah dengan konsep fair value, namun konsep tersebut masih belum sepenuhnya diterapkan di Indonesia. Masyarakat Indonesia dengan kekayaan hutan yang melimpah dan memiliki daerah subur berpotensi untuk dilakukan pengembangan produksi peternakan sapi perah sebagai salah satu komoditas ekspor. Pengembangan produktivitas peternak sapi perah terbilang masih sulit. Dalam pengelolaan produksi, masyarakat masih menggunakan teknologi pemerahan hasil secara tradisional. Secara geografis, beberapa wilayah Indonesia diuntungkan dengan beberapa daerah dataran tinggi bersuhu dingin yang mendukung dikembangkannya produksi peternakan sapi perah skala nasional. Dalam mengelola produktivitas, masyarakat mengalami kesulitan baik pengalaman, perawatan, dan pengetahuan peternak yang mencakup aspek reproduksi, pemberian pakan, pengelolaan hasil pasca panen, pemerahan, sanitasi dan pencegahan penyakit serta pembukuan usaha. Di samping hal itu, pengetahuan petani mengenai aspek pengelolaan keuangan harus ditingkatkan sehingga keuntungan yang diperoleh sebanding dengan pemeliharaannya (Argiles dan Slof, 2001).
Perkembangan Pengelolaan Sapi Perah
Sebelum adanya kebijakan dan bantuan pengadaan sapi dara (sapi yang siap beranak) dan pakan konsentrat dari Dinas Peternakan Kabupaten xxx, peternak memperoleh kualitas sapi sebatas jenis sapi lokal dan pengadaan konsentrat sering mengalami kesulitan. Jika diperhitungkan secara maksimal, peternak hanya memanen hasil sedikit dari pemeliharaan sapi perah melalui penjualan susu setiap harinya. Menurut Firman (2003) budidaya sapi perah memerlukan penanganan dan perawatan secara intensif. Di Indonesia perawatan dan pengembangan produksi sapi perah keluarga masih dilaksanakan secara tradisional.
Peningkatan populasi jumlah sapi impor masih sulit dilakukan oleh karena masyarakat terkendala perolehan bibit berkualitas hingga biaya impor dan transportasi dari pelabuhan menuju sentra lokasi pembibitan. Jarak kelahiran sapi antara anak satu dengan lainnya juga cukup lama. Hal ini terkadang menyebabkan peternak menjual sapinya saat sapi mengandung disebabkan kekurangan biaya hidup. Faktor ekonomi menjadi penentu keberhasilan usaha ini, jika kebutuhan keluarga sudah tidak dapat tercukupi maka peternak sering menjual ternaknya (Balitbang, 2000).
Kenyataan bahwa produktivitas sapi perah yang dipelihara masih rendah disebabkan rendahnya mutu genetik (bibit) sapi perahan yang bersifat lokal dan kualitas pakan yang diberikan tidak mencukupi. Perbaikan kualitas budidaya bibit sapi dapat ditingkatkan melalui pembinaan dan penyuluhan secara intensif. Namun penyediaan stok bibit yang baik masih terus ditingkatkan dengan persilangan sapi perah lokal dan sapi perah dari negara lain.
Kualitas pakan mulai ditingkatkan melalui tambahan asupan konsentrat pakan ternak yakni bekatul, brand, gandum kasar, dan polar. Saat ini peternak mengalami kekurangan hijauan pakan ternak baik pada musim kemarau maupun musim penghujan akibat beralihnya fungsi lahan hijau menjadi pemukiman/pariwisata. Kontinuitas pakan hijau diperlukan untuk mempertahankan kualitas produktivitas susu. Peternak mengalami kesulitan meningkatkan kepemilikan sapi karena peternak tidak sanggup mencari sumber pakan hijau lebih banyak. Selain itu, terkadang pakan hijau juga harus didatangkan dari daerah lain saat musim kemarau. Pakan ternak yang didatangkan dari daerah lain memerlukan biaya transport yang tinggi sehingga biaya produksi bertambah yang menyebabkan berkurangnya pendapatan peternak.
 Peternak memberikan pakan hijau sekali sehari dan sisanya dengan memberikan asupan tambahan seperti singkong cacah, ampas tahu dan konsentrat polar, brand, atau bekatul. Menanggulangi permasalahan ini beberapa peternak telah mengusungkan program kepada Dinas Peternakan setempat untuk dibuatkan pabrik mini konsentrat lokal agar mengurangi biaya pakan peternak sapi perah. Tetapi realisasi program ini masih sulit dan belum dapat dilakukan karena terkenda biaya dan teknologi pembuatannya.
Kegiatan good farming practices dapat mempengaruhi produktivitas dan kualitas susu segar yang dihasilkan peternak. Manajemen pemeliharaan, tata cara perkawinan, pemberian pakan, penanganan kesehatan induk dan penanganan susu segar masih sulit dilakukan oleh peternak dengan skala pemeliharaan 2-3 sapi perah. Akibanya sentra peternakan susu sapi perah kurang berkembang dengan rendahnya kuantitas dan kualitas susu segar yang diperah. Harga yang ditetapkan koperasi berdasarkan kualitas susu yang dijual oleh peternak. Apabila kualitas bagus dan memenuhi standar kriteria pengujian maka harga bisa mencapai Rp.5.900,- per liter dan harga terendah berkisar Rp. 4.500,- (data 2015). Harga susu bersifat fluktuatif dan tidak menentu yang dipengaruhi oleh tingkat pemeliharaan dan produktivitas sapi perah.
Pemeliharaan utama adalah pemberian pakan yang cukup dan berkualitas serta menjaga kebersihan kandang dan kesehatan ternak yang dipelihara. Bentuk kandang semi tradisional biasanya air seni dan kotoran ditampung dalam tank pengolahan yang selanjutnya diproses menjadi biogas. Jika menggunakan perkandangan modern maka mulai dari alas hingga kondisi kandang terjaga dengan baik hingga pengolahan limbah menjadi biogas dan pupuk kandang.
Penilaian Biological Asset
Diberlakukannya akuntansi Agricultural (Tabel 1.1) oleh IASB melalui IAS 41 telah merubah akuntansi domestik menjadi akuntansi global (Mates and Grosu, 2008); (Lefter dan Roman, 2007). IAS 41 menjelaskan mengenai konsep biological assets tentang bagaimana mengukur kegiatan agronomi secara fair value saat pencatatan dan pelaporan transaksi kegiatan (Reed and Clarke, 1998). Pencatatan laba atau rugi berkaitan dengan hasil panen dikurangi biaya produktivitas hingga biaya penjualan periode pasca panen. Kesulitan menilai fair value telah dirasakan oleh berbagai pihak. Belum adanya standar yang dapat menetapkan penilaian suatu harga menyebabkan konsep ini masih memerlukan perhatian yang lebih (Herbohn, 2006); (Bohusova, 2012).
Menurut Kieso et al. (2011) Pencatatan asset biologis termasuk asset non lancar yang mencakup binatang atau tumbuhan hidup seperti domba, sapi, pohon berbuah, atau tanaman kapas. Pengukuran produk pasca pemanenan yakni biaya penjualan dikurangi Net Reliazable Value dan saat pemanenan NRV menjadi biaya produksi sesungguhnya. Sedangkan menurut IFRS unrealized gain or loss dimasukan ke dalam akun pendapatan atau biaya lain-lain. Berikut perhitungan biological assets untuk sapi perah menurut Kieso et al dengan studi kasus peternak sapi perah di salah satu kecamatan di Indonesia (Tabel 1.2). 

Tabel 1.1 Produk pertanian dan perhutanan (IAS 41.4) menurut Lefter dan Roman (2007)
Biological Assets
Produk pertanian
Produk hasil panen
Domba
Wool
Benang; karpet
Tanaman pohon
Kayu; Kapas; rotan
Kayu; Benang; pakaian
Sapi perah
Susu
Keju; yogurt
Tanaman semak
Daun
The; tembakau
Tanaman Anggur
Anggur
Wine
Pohon buah
Buah
Berbagai olahan buah
Tabel 1.2 Perhitungan Biological Assets menurut Kieso et.al

Milking Cows
       Carrying value, January 2015
       Change in fair value due to growth and price changes
       Decrease in fair value due to harvest
             Change in carrying value
Carrying value, January 2015
Milk harvested during January 2015


 350.000
(120.000)

15.000.000

   

 230.000
                  +
15.230.000
150.000
Sumber: Data diolah

Penentuan nilai wajar aset biologis oleh peternak berdasarkan usia atau kualitas ternak yang menghasilkan produksi susu atau sapi dara yang belum siap perah berdasarkan umur dan deskripsi asset. Metode judgement diperlukan untuk mementukan harga jual sementara biaya produksi dihitung berdasarkan cost realization value. Keuntungan atau kerugian periode berjalan dihitung dari perubahan nilai wajar atau kenaikan asset serta susu yang dihasilkan dan dijual.
Peternakan 
Sapi (Bos Taurus) adalah binatang dalam keluarga hewan bovinae yang biasa dipanggil lembu atau kerbau. Masyarakat memelihara sapi untuk diambil dagingnya sebagai makanan sehari-hari dan diambil susunya (diperah) sebagai konsumsi minuman tambahan yang kaya sumber gizi dan protein. Disamping itu, sapi juga dapat dijadikan alat pembajak sawah dan alat transportasi. Para peternak sering menggunakan sapi sebagai alat penggerak untuk membajak sawah yang meringankan petani.
Asal usul sapi diperkirakan berasal dari Asia Tengah, kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia hingga ke Indonesia. Jenis sapi banyak tersebar di berbagai belahan dunia sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Jenis sapi perah yang banyak dikembangkan di Indonesia yakni sapi peranakan Friesian Holstein yakni sapi hasil persilangan sapi peranakan ongole (sapi lokal) dengan sapi Fries Holland (sapi asal Belanda). Ciri fisik yang dominan adalah sapi memiliki bulu rambut berwarna belang hitam putih. Kemampuan berproduksi susu sapi peranakan Fries Holland di Indonesia rata-rata 10 lt/hari. Produksi tersebut masih termasuk rendah bila dibandingkan dengan produksi susu rata-rata di negara-negara maju. Produksi susu yang rendah disebabkan pemberian asupan makanan yang belum tepat takar dan berat sapi juga mempengaruhi jumlah produksi susu. Semakin besar dan mahal harga sapi Brenggolo (dalam istilah jawa) maka jumlah susu yang dihasilkan semakin meningkat.
Berbagai kendala dan kondisi terkait peternakan keluarga sapi perah Indonesia yang terlihat melalui ketidakmampuan bersaing dari sisi harga, kualitas, dan produksi susu impor. Dampak yang ditimbulkan pada kondisi tersebut yakni kehancuran peternakan sapi perah di Indonesia atau tetap exist di tengah persaingan global. Kehancuran peternakan sapi perah dapat terjadi bila tidak ada kerjasama dan peran serta masyarakat, peternak, dan pemerintah sebagaimana mestinya. Namun dapat pula peternakan sapi perah tetap bersaing secara sinergis memperbaiki kualitas dan kuantitas susu domestik dalam menghadapi tantangan global dan kompetisi perdagangan yang semakin ketat.
Ekonomi Kreatif
Usaha peternakan sapi perah keluarga memberikan keuntungan jika jumlah sapi yang dipelihara minimal sebanyak 6 ekor (Balitbang, 2014). Namun, kondisi efisiens peternak di Kecamatan xxx dan Kecamatan xxx hanya dapat dicapai 2-6 ekor dengan minimal pengusahaannya sebanyak 2 ekor dengan rata-rata produksi susu sebanyak 15-20 lt/hari. Upaya peningkatan pendapatan melalui pembudidayaan sapi perah tersebut dapat dilakukan melalui diversifikasi usaha baik secara kooperatif dan integratif (horizontal dan vertikal) dengan peternak lainnya atau tergabung dalam suatu komunitas peternak sapi perah.
Peternak sapi perah selama ini belum berorientasi ekonomi dan memperhatikan kualitas susu. Rendahnya tingkat produktivitas menjadi kendala utama. Pengalaman berternak mempunyai andil dalam menentukan keberlangsungan usaha peternakan. Peternak susu yang tekun dalam bekerja biasanya memperoleh hasil perahan susu yang lebih banyak dibandingkan dengan peternak susu yang kurang rajin. Peternak susu dengan sama-sama jumlah ternaknya 2 sapi dapat menghasilkan perahan susu sapi yang berbeda. Peternak yang kurang rajin maksimal memerah susu 5-7 lt/hari setiap sekali pemerahan sedangkan peternak yang rajin bisa menghasilkan susu 7-10 lt/hari. Hasil perahan susu dipengaruhi beberapa faktor yaitu kualitas bibit sapi dan pemeliharaan sapi. Bibit sapi yang unggul menghasilkan sapi dengan ukuran yang besar dan pemeliharaan sapi dilakukan secara maksimal dengan pemberian pakan ternak berupa rumput hijau dan konsentrat bekatul, brand, atau polar. Pemberian asupan makanan tambahan tersebut dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas susu sapi sehingga orientasi ekonomi peternak dapat tercapai.
Pengembangan perekonomian melalui sektor peternakan dapat memunculkan kreativitas baru setelah ditemukan permasalahan mengenai produktivitas susu baik ditinjau dari segi proses pengolahan, distribusi, dan manajemen penjualan. Hal tersebut merupakan bagian permasalahan masyarakat menengah ke bawah sehingga pressure untuk menyesuaikan perubahan akibat diberlakukannya perdagangan bebas. Tekanan serta kondisi demikian masyarakat mampu melakukan berbagai inovasi dan pengembangan hasil panen susu. Pengembangan tersebut antara lain susu diolah menjadi dodol susu, keripik susu, yogurt dan keju berbasis home industry. Berbagai olahan tersebut masih belum maksimal dan diharapkan inovasi pengolahan hasil susu terus dilakukan sehingga dapat menambah khasanah kuliner Indonesia.
KESIMPULAN
Penerapan konsep biological assets dengan fair value memberikan implikasi perhitungan laba atau rugi terhadap laporan keuangan harian maupun bulanan peternak sapi perah dan tentunya juga berimbas kepada peningkatan kualitas dan efisiensi manajemen tools peternak sapi perah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka konsep biological assets dinilai dapat memberikan hasil yang optimal apabila dibandingkan dengan historical value. Namun perlu diperhatikan pula bahwa hingga saat ini, Indonesia belum merealisasikan konsep ini dalam sektor agriculture. Oleh karenanya, apabila konsep biological assets ini diterapkan, maka perlu diperhatikan mekanisme penilaian dan pemahaman secara wajar, reliable dan understandability.
DAFTAR PUSTAKA
Argiles, J. M., & Slof, E. J. (2001). European Accounting Review: New opportunities for farm ccounting, 10 (2), 361-383.
Budidaya Sapi Perah. (____). Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Dwi Nugroho P, Peoni. (2012). Penerapan Akuntansi Biologis IAS 41 di Indonesia: Prospek dan Hambatan. Salatiga: FEB-UKSW.
E. Martindah dan R.A. Saptati. (___) . Semiloka Nasional prospek Industri Sapi Perah Menuju Perdagangan Bebas 2020. The Role and Effort of Dairy Farming Cooperation to Increase Milk Quality in West Java. Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan.
Firman, Achmad. 2007. Manajemen Agribisnis Sapi Perah: Suatu Telaah Pustaka. Bandung: Universitas Padjajaran.
Herbohn, K., & Herbohn, J. (2006). International Accounting Standard (IAS) 41: what are the implications for reporting forest assets? Small-scale Forest Economics, Management and Policy, Vol. 5(2), pp. 175-189.
D.E. Kieso, Jerry J. Weygandt, and Paul D. Kimmel. 2011. Intermediate Accounting Volume 1 IFRS Edition. US: John Wiley and Sons.
Lefter, V., & Roman, A. G. (2007). IAS 41 Agriculture: Fair value accounting.Theoretical and applied Economics, Vol. 5(510), pp. 15-22.
Maruli, S., & Mita, A. F. (____). Analisis Pendekatan Nilai Wajar dan Nilai Historis Dalam Penilaian Aset Biologis Pada Perusahaan Agrikultur: Tinjauan Kritis Rencana Adopsi IAS 41.
Mates, D., & Grosu, V. (2008). Lucrari Stiintifice, seria Agronomie: Evaluating and recognizing biological assets and agricultural activities according to IAS 41. Vol. (51), pp. 457-462.
Miftah Farid dan Heny Sukesi. 2011. Buletin Ilmiah: Pengembangan Susu Segar Dalam Negeri untuk Pemenuhan Kebutuhan Susu Nasional. Vol. 5 No. 2, Desember 2011.
Nagel, P. Julius F. (2013). Peluang Dan Tantangan Ukm Indonesia Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015. Sustainable Competitive Advantage (SCA) 3.1.
Nono Rusono, Anwar Suanri, Ade Candradijaya, Ali Muharam, Ifan Martino, Tejaningsih, Prayogo Utomo Hadi, Hery Susilowati, dan Muhammad Maulana. 2013. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Bidang Pangan dan Pertanian 2015-2019. Jakarta: Direktorat Pangan dan Pertanian, Bappenas.
Ruth Dameria Haloho, Siswanto Imam Santoso, dan Sudiyono Marzuki. (2013). Jurnal Pengembangan Humaniora: Analisis Profitabilitas pada Usaha Peternakan Sapi perah di Kabupaten Semarang. Vol.13. No. 1, April.
Syukriah, Ana, and Imam Hamdani. (2013). Economics Development Analysis Journal: Peningkatan Eksistensi UMKM Melalui Comparative Advantage dalam Rangka Menghadapi Mea 2015 di Temanggung. Vol 2. No. 2, April.


Adopsi IFRS dalam Akuntansi Syariah di Indonesia

Adopsi IFRS dalam Akuntansi Syariah di Indonesia

Akuntansi syariah adalah alat pertanggungjawaban, yang diwakili informasi akuntansi syariah dalam bentuk laporan keuangan yang sesuai dengan syariah yaitu mematuhi prinsip full disclousure. Dimana laporan keuangan akuntansi syariah tidak lagi berorientasi pada maksimasi laba, akan tetapi membawa pesan modal dalam menerapkan perilaku etis dan adil terhadap semua pihak. Menurut Gaffikin dan Triyuwono (1996) akuntansi adalah refleksi dari sebuah realitas yang idealnya dibangun dan dipraktikan berdasarkan nilai-nilai dan etika. Nilai-nilai dan etika orang Muslim adalah syariah, maka alternatif terbaik pengembangan akuntansi syariah
adalah  menggunakan  pemikiran  yang  sesuai  dengan  syariah.  Untuk  memahami pengertian akuntansi  syariah,  dapat  mengacu  pada  definisi  akuntansi  syariah  yang  dikemukakan  oleh Hameed  (2003)  yaitu:  Berangkat dari definisi-definisi akuntansi tersebut di atas, akuntansi
syariah dalam arti sempit dapat didefinisikan sebagai berikut: “Akuntansi syariah adalah suatu proses, metode, dan teknik pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran transaksi, dan kejadian-kejadian yang bersifat keuangan dalam bentuk satuan uang, guna mengidentifikasi, mengukur, menyampaikan  informasi  suatu  entitas  ekonomi  yang  pengelolaan  usahanya  berlandaskan syariah, untuk dapat digunakan sebagai bahan mengambil keputusan-keputusan ekonomi dan memilih alternative-alternatif tindakan bagi para pemakainya”. Perkembangan akuntansi sebagai salah satu cabang ilmu sosial telah mengalami pergeseran nilai yang sangat mendasar dituntut mengikuti perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Kam (1990:3) mengemukakan bahwa selama ini yang digunakan sebagai dasar konstruksi teori akuntansi lahir dari konteks budaya dan idiologi. Dari paparan di atas menunjukkan bahwa system akuntansi syariah merupakan sistem alternative  yang  tepat  bagi  kaum  muslimin  di  Indonesia,  namun  demikian  di  dalam implementasinya masih banyak terdapat kalangan yang berpendapat pro dan kontra terhadap implementasi system akuntansi di Indonesia, dengan demikian dapat dirumuskan permasalahan yang terdapat dalam jurnal ini adalah “Mengapa terjadi Pro dan Kontra pada sistem akuntansi berbasis Syariah di Indonesia?
Permasalahan Penerapan Sistem Akuntansi Syariah di Indonesia
Kehadiran  ekonomi  Islam  ini  merupakan  suatu  langkah  yang  digunakan  untuk melepaskan diri dari jeratan kapitalisme dan sosialisme, menurut (Damayanti,2007). Dua sumber utama konsep ekonomi syariah berporos pada Al Qur’an dan Al Hadist. Ironisnya, kedua hukum Islam tersebut tidak pernah benar-benar digunakan sebagai landasan dalam merumuskan konsep epistemologis ekonomi Islam itu sendiri melainkan fiqh yang  “sekedar” rasionalisasi kreatif ulama  yang  dijadikan  sebagai  acuan  utamanya.  Oleh karenanya, ekonomi Islam  banyak mengadopsi begitu saja teori-teori yang ada dalam ekonomi konvensional dengan melakukan penyesuaian atau dipaksakan dengan melakukan sedikit penyesuaian atau dipaksakan agar sesuai dengan ayat atau hadis tertentu. Jika memang ada ayat atau hadis yang dijadikan sebagai suatu landasan  syariah  bagi  suatu  model  transaksi  ekonomi  syariah,  pengaturan  yang  berbasis
sistematis dan kritis yang memenuhi prinsip-prinsip interpretasi yang valid tidak dilakukan terlebih dahulu. Dampak nyatanya adalah, bahwa penerapan ekonomi yang disebut syariah merupakan suatu kumpulan teori ekonomi konvensional yang disajikan seolah-olah berdalil al-Qur’an dan as-Sunnah. 
Faktanya,  aspek-aspek  akuntansi  konvensional  tidak  dapat  diterapkan  pada  lembaga  yang menggunakan  prinsip-prinsip  Islam  baik  dari  implikasi  akuntansi  maupun  akibat  ekonomi, menurut Muhammad (2004). Dalam pendapatnya Gambling dan Karim (1991 dalam IAI, 2008)
juga berargumen bahwa dalam perspektif Islam konsep income ekonomi tidak bias diterapkan karena hal-hal yang tak bisa diterima itu begitu fundamental bagi teori deduktif  Barat.  Apabila  diambil  suatu  contoh  seperti model  tingkat  ekonomi  pengembalian  modal (economic rate of return on capital) yang membentuk basis bagi kalkulasi pendapatan di muka
dengan asumsi bahwa uang punya nilai waktu (Time value for money), diutarakan oleh Gambling dan Karim (1986) dalam pendapatnya sebagai hal yang sangat tidak diperkenankan dalam agama Islam baik dengan alasan apapun. Mengacu pada pendapat ini, bagian dari teori akunting deduktif
banyak terpengaruh pada teori ekonomi konvensional sangatlah tidak patut diterapkan sebagai landasan pemikiran untuk menciptakan teori landasan akuntansi Syariah menurut Islam. Adanya penerapkan pendekatan yang mengkomparasikan sasaran-sasaran yang ada dalam akuntansi
kontemporer dan akuntansi syariah, apabila tidak sejalan tinggalkan tertuang dalam Majalah Akuntan Indonesia (2008) menurut AAOIFI (Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial). Lembaga ini berpendapat bahwa cara itu konsisten dengan prinsip-prinsip Islam lebih
luas bahwa suatu pandangan tak selalu memerlukan konsep yang mesti diambil dari Syariah. Dengan demikian, konsep informasi akuntansi berguna, seperti relevansi dan reliabilitas, bisa begitu saja dimasukkan dalam praktek akuntansi Islami oleh AAOIFI. Alternatif pendekatan
yang dilakukan AAOIFI ini mungkin bisa digunakan sebagai kunci dalam menghadapi masalah yang  terjadi  dalam  penerapan  Akuntansi  Syariah  di  Indonesia,  namun  fakta  yang  terjadi sangatlah kompleks permasalahan yang terjadi untuk dapat menyatukan dua hal yang berbeda dengan kerangka konseptual dan landasan yang bertentangan. Untuk itu, dalam menghadapi permasalahan  ini  perlu  dibuatnya  standar  akuntansi  yang  berbeda  untuk  akuntansi  syariah berbasis Islam. Belum juga masalah ini terselesaikan, akuntansi syariah juga dihadapkan dengan  permasalahan  kompleks  seputar  konvergensi International Financial Reporting Standards (IFRS) pada standar akuntansi Indonesia.
PEMBAHASAN
Terkait adanya adopsi IFRS, beberapa hal yang mencakup isu-isu standarisasi antara lain: AOSG (2010) telah merinci isu-isu penting terkait dalam kaitannya dengan konvergensi IFRS,   isu-isu penting tersebut dikelompokkan berdasarkan empat cakupan topik yaitu substansi mengungguli bentuk, ukuran probabilitas, time value of money, isu-isu yang lain. Isu-isu penting tersebut akan dipaparkan berdasarkan cakupan pengertiannya, seperti yang ada di bawah ini.
 (1) Substansi Mengungguli Bentuk merupakan suatu prinsip akuntansi yang disajikan secara wajar dalam suatu transaksi atau peristiwa lain sehingga memerlukan pencatatan agar dapat disajikan sesuai dengan substansi dan realita ekonomi. Isu yang muncul kemudian adalah ketika pembuat standar konvensional menganggap substansi mengungguli bentuk terpisahkan dengan pelaporan keuangan, ada keraguan tentang penerimaan dari perspektif Islam. Beberapa percaya bahwa substansi mengungguli bentuk akan membuat suatu transaksi keuangan syariah hampir tidak bisa dibedakan dan dibandingkan dengan akuntansi konvensional.
 (2) Ukuran Probabilitas (Probability Criterion)
 “Konsep probabilitas digunakan untuk  merujuk  pada  tingkat  ketidakpastian bahwa manfaat ekonomi masa depan berhubungan dengan item tersebut akan mengalir ke atau dari entitas.”    (Ayat 4, 40). IFRS mengakui biaya-biaya tertentu ketika kemungkinan bahwa manfaat ekonomi  masa depan  dapat  dipastikan.  Misalnya, mengarahkan penurunan nilai (impairment) diakui ketika penurunan tersebut diharapkan terjadi. Masalah yang muncul di sini adalah apakah ada larangan syariah terhadap pengakuan aset-aset kewajiban, pendapatan, dan biaya didasarkan pada ketika kemungkinan tersebut terjadi?
 (3) Time Value of Money
 Konsep time value of money telah diklaim oleh  sebagian  besar  ahli  Islam  sebagai  suatu  yang  diharamkan  karena  adanya  unsur  riba didalamnya. Konsep time value of money merupakan kembangan dari teori-teori bunga yang ada (theory of interest), dari berbagai panadangan para ekonomi kapitalis sepanjang masa. Dalam classical  theory of interest tokoh  yang sangat  terkenal  adalah Smith  dan Ricardo, mereka berpendapat bahwa bunga merupakan kompensasi yang dibayarkan oleh peminjam (borrower) kepada si pemberi pinjaman (lender) sebagai balas jasa atas keuntungan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan. Konsep nilai waktu uang banyak digunakan oleh IASB, salah satunya adalah,   penerapan pada IAS 39, adanya biaya amortisasi pada aktiva tertentu dan kewajiban tertentu. “Pinjaman dan piutang … harus diukur dengan biaya diamortisasi dengan menggunakan metode efektif bunga.” (IAS 39, Par. 46 dalam PWC, 2011). Permasalahan yang terjadi adalah apakah seharusnya kita mencerminkan nilai waktu dari uang dalam pelaporan transaksi keuangan syariah, apabila tidak ada bunga yang jelas untuk dibebankan atau dikeluarkan dalam transaksi tersebut?. Pertanyaan ini untuk beberapa orang memiliki dampak yang tidak menyenangkan karena pengaturan ini dibuat untuk menghindari pengisian bunga akan mengakibatkan pelaporan pendapatan pembiayaan dengan sengaja (AOSSG, 2010). Misalnya yang terjadi pada kontrak penjualan tangguhan. Sebuah kontrak penjualan di mana pembayaran ditangguhkan untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan IAS 18 (dalam AOSSG, 2010) jika nilai wajar aktiva yang ditransfer kurang  dari  kas  yang  akan  diterima,  maka  perbedaan  tersebut  dicatat  sebagai  pendapatan pembiayaan. Namun dalam akuntansi syariah justru mengabaikan pendekatan nilai waktu uang sehingga jumlah seluruh kas yang diterima atau tidak diterima akan dicatat sebagai pendapatan penjualan. Selain itu, kelebihan kas yang diterima atas nilai wajar akan dipertimbangkan untuk ditransfer dan akan dicatat sebagai pendapatan penjualan, bukan pembiayaan pendapatan. 
(4) Isu-isu yang lain. Berikut isu-isu lain yang juga dirinci oleh AOSSG dalam research paper-nya di tahun 2010. Syirkah, menurut bahasa, adalah ikhthilath (berbaur). Adaupun menurut istilah syirkah (kongsi) ialah perserikatan yang terdiri atas dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran  untuk  meraih  keuntungan.  Masalah  yang  sering  dipertanyakan,  dalam  transaksi Syirkah  adalah  apakah  jumlah  yang  diterima  atau  dipegang  oleh  suatu  badan  di  bawah pengaturan Syirkah harus mewakili kepentingan kepemilikan di entitas itu. Adanya IFRS  9 menimbulkan suatu diskusi tentang apakah aset keuangan berdasarkan Syirkah akan diukur pada biaya diamortisasi atau nilai wajar. Ayat 4.2 menyatakan bahwa sebuah aset keuangan harus diukur pada biaya diamortisasi jika kedua kondisi terpenuhi yaitu aset tersebut diadakan dalam model bisnis yang bertujuan untuk memegang aset dalam rangka untuk mengumpulkan arus kas
kontraktual dan istilah kontrak dari aset keuangan menimbulkan pada tanggal tertentu untuk arus
kas yang semata-mata pembayaran pokok dan bunga atas nilai pokok yang beredar. Sebuah aset keuangan harus diukur pada nilai wajar kecuali diukur pada biaya diamortisasi jika kedua kondisi  terpenuhi  yaitu  asset  tersebut  diadakan  dalam  model  bisnis  yang  bertujuan  untuk memegang asset dalam rangka untuk mengumpulkan arus kas kontraktual dan istilah kontrak dari  asset  keuangan  menimbulkan  pada  tanggal  tertentu  untuk  arus  kas  yang semata-mata pembayaran pokok dan bunga atas nilai pokok yang beredar hal ini sesuai dengan ayat 4.2. Pengaturan Syirkah diberikan kewenangan sepenuhnya kepada investor terkait profit yang ada pada suatu perusahaan. Sehingga, aset-aset ini mungkin perlu diukur pada nilai wajar karena arus kas mungkin tidak mewakili ‘semata-mata pembayaran pokok dan bunga. Akan tetapi, dalam peraturan Syirkah telah ditetapkan suatu indikasi yang merujuk pada investor terkait peraturan pengembalian, tingkat pengembalian aktual yang dibayarkan kepada investor akan hampir selalu erat sesuai dengan tingkat indikasi ini, mencakup keuntungan yang dihasilkan oleh investee. Oleh karena itu, dapat kita simpulkan untuk mengukur aktiva dengan biaya diamortisasi karena arus kas dapat dikatakan mirip ‘pembayaran pokok dan bunga’, dan sesuai dengan ayat 10 (b) (ii) FRS 108 dibutuhkan refleksi dari substansi ekonomi dan bukan hanya bentuk hukum.
 (i) Special Purpose Entity (SPE) adalah suatu entitas yang dibentuk oleh perusahaan untuk suatu tujuan tertentu, misalnya untuk membagi atau menghilangkan resiko finansial.
 (ii) Sukuk Penilaian memiliki definisi sertifikat yang bernilai sama dengan bagian atau seluruh dari kepemilikan harta yang berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa didalam kepemilikan asset dan proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai sukuk, saat jatuh tempo dengan menerima dana sepenuhnya sesuai dengan tujuan sukuk tersebut. Perdagangan sukuk mendapat suatu kontra baik karena sifat mereka (seperti  Bank  Sentral, Bahrain  sukuk  al-salam), karena kebanyakan produk  syariah khususnya sukuk bersifat “debt-based” atau “debt-likely”. Padahal idealnya keuangan syariah adalah “profit-loss sharing”, ini terlihat dari komposisi tingkat kupon sukuk yang dibayarkan masih  mendasarkan pada  tingkat  suku  bunga  tertentu.  Sehingga tidak  mengherankan jika AAOIFI memberikan penilaian bahwa sekitar 85% sukuk belum sesuai dengan syariah.   Biaya yang   diamortisasi telah diterapkan oleh sukuk yang terlebih dahulu, sejauh ini sesuai dengan peraturan IAS  39, di mana sukuk tidak diperdagangkan mungkin bisa dikategorikan sebagai ‘pinjaman dan piutang’ baik atau sebagai ‘dimiliki hingga jatuh tempo investasi ‘, dan diukur setelah pengakuan awal pada biaya diamortisasi. Kenyataannya, IFRS 9 sendiri   mengabaikan manajemen untuk instrumen individu, dan bukannya berfokus pada model bisnis suatu entitas untuk mengelola aset keuangan. Aset finansial untuk kemudian diukur pada biaya diamortisasi jika aset tersebut diadakan dalam model bisnis yang bertujuan untuk memegang aset dalam rangka  untuk  mengumpulkan  arus  kas  kontraktual  dan  istilah  kontrak  dari  aset  keuangan menimbulkan pada tanggal tertentu untuk arus kas yang semata-mata pembayaran pokok dan bunga atas nilai pokok yang beredar,hal ini terdapat pada ayat  4.2 IFRS  9. 
(iii) Derivatif Tertanam,  merupakan  salah  satu  karakteristik  sifat  perbankan  yang  merupakan  spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar. Transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu di kemudian hari (price  discovery).  Pernyataan  ini  menyebabkan  keputusan  syariah  bahwa  harga  harus diketahui  pada  saat  kontrak  untuk  menghilangkan  gharar  atau  ketidakpastian;  yang sering
diartikan bahwa harga harus ditinjau ulang (diperbaiki). Dampaknya adalah, bahwa lembaga keuangan Islam menghadapi risiko ketimpangan pendanaan saat pemberian jangka panjang suku bunga tetap pembiayaan didanai oleh deposito jangka pendek variabel tingkat. Pelanggan yang
sebelumnya menyesuaikan untuk tingkat yang lebih tinggi akan dirugikan pada saat harga pasar jatuh.  Oleh  karena  itu  dalam  meningkatkan  manajemen  likuiditas  dan  mengatasi  keluhan pelanggan,  pembiayaan  tingkat  variabel  telah  dikembangkan  berdasarkan  beberapa  konsep-
konsep Islam. Beberapa orang berkomentar bahwa tingkat keuntungan ini akan tutup pada variabel- yang menilai struktur mungkin derivatif tertanam karena adanya pengaruh di bawah IAS  39, ayat  10  (dan IFRS  9 ayat  4.6) yang mengatakan bahwa sebuah derivatif tertanam menyebabkan beberapa atau semua dari arus kas yang seharusnya dapat diperlukan oleh kontrak untuk dimodifikasi sesuai dengan tingkat bunga tertentu, instrumen keuangan harga, harga komoditas, nilai tukar asing, indeks harga atau tarif, rating kredit atau kredit indeks, atau variabel lain.  IAS 39  selanjutnya  membutuhkan  bahwa  derivatif  tertanam  dipisahkan  dari  kontrak utamanya jika memenuhi kriteria dalam paragraf  11-13. IFRS  9 ayat  4.7 tidak memerlukan derivatif tertanam untuk dipisahkan dari dalam lingkup standar, adalah mungkin bahwa mungkin ada  kontrak    Islam  di  luar  lingkup  IFRS  misalnya,  dalam  beberapa  kontrak  berdasarkan kemitraan seperti beberapa bentuk musharakah berkurang. Berdasarkan ayat 4,8 IFRS 9, entitas perlu untuk menerapkan IAS 39 paragraf 11-13.

KESIMPULAN
Prinsip dasar  paradigma  yaitu mencakup keseluruhan dimensi wilayah mikro dan makro dalam kehidupan manusia yang saling terkait. Pertama dimensi mikro prinsip dasar paradigm syariah adalah individu yang beriman kepada Allah SWT (tauhid) serta mentaati segala aturan dan larangan yang tertuang dalam Al-Qur’an, Al Hadits, Fiqh, dan hasil itjihad. Kedua, dimensi makro prinsip syariah adalah meliputi wilayah politik, ekonomi dan sosial. Dalam dimensi politik, menjunjung tinggi musyawarah dan kerjasama. Sedangkan dalam dimensi ekonomi, melakukan usaha halal, mematuhi larangan bunga, dan memenuhi kewajiban zakat. Selanjutnya dalam dimensi sosial yaitu mengutamakan kepentingan umum dan amanah. Ikatan Akuntan Indonesia pun sejauh ini telah menerbitkan enam standar terkait dengan Akuntansi Syariah, yaitu PSAK 101 (penyajian dan pengungkapan laporan keuangan entitas syariah), PSAK 102  (murabahah), PSAK  103 (salam), PSAK 104 (istishna), PSAK 105 (mudharabah), dan PSAK 106 (musyarakah). Namun, adanya standar-standar Akuntansi Syariah masih belum juga dapat membuat pihak-pihak yang berkepentingan merasa cukup terselesaikan permasalahannya.  Banyak  kebimbangan  dan ketakutan  yang  masih  membayangi  pengngaplikasian  akuntansi  syariah  berbasis  Islam  ini. Belum juga masalah ini terselesaikan, akuntansi syariah juga dihadapkan dengan permasalahan kompleks seputar adopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) pada standar akuntansi Indonesia.
IFRS yang merupakan standar internasional yang mengacu pada akuntansi konvensional nampaknya ada beberapa bagian yang tidak cocok dengan prinsip akuntansi syariah ini. Akuntansi syariah adalah ilmu dan teknologi universal yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan perubahan yang terjadi di dalam lingkungannya, baik sosial, ekonomi, politik, peraturan  perundangan,  kultur,  persepsi  dan  nilai (masyarakat)  tempat  akuntansi  syariah diterapkan. Akuntansi syariah adalah akuntansi yang dikembangkan bukan hanya dengan cara “tambal  sulam”  terhadap  akuntansi  konvensional,  akan  tetapi,  merupakan  pengembangan filosofis terhadap nilai-nilai al-Qur’an yang diturunkan ke dalam pemikiran teoritis dan teknis akuntansi. Berdasarkan hasil tersebut maka bisa dikatakan bahwa konvergensi IFRS terhadap standar akuntansi syariah yang dilakukan di Indonesia tidak bisa sempurna seratus persen. AAOIFI  dalam  formulasinya  menyatakan  bahwa  ketika  IFRS  tidak  bisa  diadopsi  secara keseluruhan oleh IFI, ketika IASB tidak memiliki IFRS untuk menutupi praktek perbankan syariah dan praktek keuangan syariah, dan ketika IFRS dapat diadopsi maka AAOIFI tidak akan mengembangkan standar atau berkembang dan mengadopsi IFRS. Menurut Khairul Nizam, direktur  pengembangan  teknis  di  AAOIFI  (dalam  Ibrahim, 2009)  bahwa  kesenjangan  dan perbedaan akan terus ada di antara set kedua standar, karena kesenjangan dan perbedaan adalah hasil alami dari struktural tujuan yang berbeda dari IASB dan AAOIFI. IAI sendiri dalam
hal ini juga mengacu pada AAOIFI dalam menanggapi permasalahan konvergensi IFRS ini. IFRS yang ada tidak bisa dipaksakan untuk akuntansi syariah yang memiliki prinsip yang berbeda.


DAFTAR PUSTAKA

AOSSG, 2010, Research Paper:  ‘Financial Reporting Issues Relating to Islamic Financing’. http://www.aossg.org [Diakses 4 November 2014].

Baydoun dan Willet, 2000. ‘Islamic Corporate Report’.Abacus Vol.36.No.1.

Chapra, Umer. 2001. The Future of Economics: An Islamic Perspective. SEBI. Jakarta.

Gambling, TE dan Karim Rifaat AA, 1986, Journal of Business Accounting, Vol.13 (1)

Ibrahim, Mohamed Shanul Hameed. 2009. IFRS vs AAOIFI: ‘The Clash of Standards?’,Karya Ilmiah tidak dipublikasikan. Munich Personal RePEc Archive (MPRA) Paper No.12539.

Ikatan Akuntansi Indonesia. 2006. Exposure Draft Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. IAI. Jakarta.

Isu-isu Standarisasi  dalam  Akuntansi  Syariah  Terkait  Konvergensi  International  Financial Reporting Standards (IFRS) di Indonesia melalui: http://www.nenygory.htm.[ diakses 5 November 2014]
Muhammad. 2004. Teori Penilaian dalam Akuntansi Syari’ah. IQTISAD Journal of Islamic Economics Vol.3, No.1.

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2009. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Razik, Amged Abd El. 2007. Challenges of International Financial Reporting Standards (IFRS) in the Islamic Acounting  World,  Case  of  Middle  Eastern  Countries.  Scientific  Bulletin Economic Sciences.  Vol. 8 (14).

Zaid, Omar Abdullah. 2004. Akuntansi Syariah: Kerangka Dasar dan Sejarah Keuangan Dalam Masyarakat Islam (terj. Syafe’I Antonio dan Harahap), LPFE: Jakarta.



13 Apr 2016

Appearance of Letter


Stationary

With all types of letters, the letterhead is always used only as the first sheet of a letter. If the typed letter is more than one page, a plain sheet of paper matching the letterhead should be used for subsequent pages. It usually consists of at least the following items Business logo; Business full, legal name; Full street address and/or post office box number; City, state, and zip code; Telephone number; Fax number; E-mail address; Web site address.

Formats (see my previous post about formats letters)

Envelope

The addressee’s name should be typed on the first line. If there is space, the addressee’s title can be typed next to the name on the first line, separated by a comma. On the second line, a single space down, the person’s title is typed if it did not fit on the first line. If the company’s name will also fit on the second line, type it next to the title, separated by a comma. A single-space below, the company name is typed if it didn’t fit on the second line. The complete street address or post office box number, whichever is used in the inside address, is typed on the next line. The city followed by a comma, the two-letter state abbreviation, followed by two spaces, and the zip code are typed as the last line of the address.
If you are addressing a company rather than an individual, type the company’s name on the first line and the department name or attention line on the second line.
The sender’s full name and address should appear in the upper-left corner of the letter. Usually the business name will be imprinted on the envelope.
The stamp is placed in the upper-right corner of the envelope. Any special mailing notations should be typed in all capital letters directly below where the stamp is to go. On-arrival notations should be typed in all capital letters about nine lines below the top left of the envelope, aligned with the end of the return address. Italics and script writing should not be used because they might confuse the postal service.

Memorandum

Different businesses use different formats for their memos and written as interoffice correspondence. When you consider writing a memo, remember:
  1. Write a memo only when it is necessary. Professionals are already drowning in a sea of paper. Don’t compound the problem by adding unnecessary missives to the flood. If you don’t really need to write the memo, don’t.
  2. Keep your memos as brief as possible. The memo is the ideal place for the professional to show how competent a writer he or she is. The memo must be clear, concise, and to the point. The reader must be able to grasp the message quickly and clearly. Memos can run on to more than one page, but only when absolutely necessary.
Fax

It’s important to remember when you send a fax rather than a mailed letter that regardless of whether or not you write ‘‘confidential’’ on a faxed document, it is very likely that your document will be seen by someone other than the recipient. If you want to maintain true confidentiality, either call the recipient to make sure that he or she is the only one who will see the document transmitted or send the document in an envelope addressed to that person’s attention.

Emails

Some basic rules of thumb for e-mail usage:
Ø  Make sure the subject line of your e-mail is descriptive and short—no more than four or five words.
Ø  Keep the e-mail message short.
Ø  Use the same good grammar and spelling that you would use in a letter.
Ø  Avoid cute abbreviations (e.g., lol for ‘‘lots of love,’’ imho for ‘‘in my humble opinion’’) and emoticons (faces made from combinations of keystrokes) in your business e-mail, since your recipients may not have a clue as to what they mean. (Some people use such shorthand in informal e-mails.)
Ø  Never write in all capital letters. It gives the impression you’re shouting at the recipient.
Ø  Don’t be too informal. Remember that your message still reflects your professionalism.
Ø  Avoid ‘‘spamming’’ recipients by sending out mass e-mails about your business.
Ø  Consider setting up a consistent signature that goes out with each e-mail that gives your contact information. (Most e-mail programs allow for an easy set-up of a signature file.)
Ø  Don’t forward chain e-mail or the latest jokes that you receive en masse from friends.
Ø  When you reply to an e-mail, if your program permits, don’t return the entire e-mail that you were sent. If you need to refer to select parts of it, then just include those. Otherwise, the e-mail can become long, confused, and difficult to follow.

Ø  Only send attachments that are necessary and make sure those you do send are free of any viruses (use your antivirus program on your computer to check all files, including attachments).