5 Jun 2016

Ekonom Cerdas


 قَوْلًا مَعْرُوفًا (سؤ ر ة النساء  : 5)
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik". (QS. An-Nisa : 5)
Safi adalah setiap orang yang tidak mampu mentasarufkan/menggunakan harta dengan benar baik itu laki –laki perempuan dewasa atau kecil. Dalam ayat ini maksud safih adalah anak yatim yang belum baligh dimana dimungkinkan secara umum mereka belum mampu menggunakan harta yang dimilikinya(كم).
  لا  artinya larangan  ada 2 yakni :
a. Jangan  لا تظرب نهئ
b.Tidak  لا تفرب
1.Penggunaan    اموا كو   yang sebenarnya harta kalian padahal sebenarnya milik kalian harta tersebut milik anak yatim. Hal ini dikarenakan walilah yang mendapatkan amanah dalam menggurus harta anak yatim tersebut sehingga tanggung jawab sepenuhnya ada di tangan wali untuk itu redaksi yang digunakan dalam al qur’an dengan memakai اموا كو   .
2.Kata iyama diartikan pengurus diambil dari kata-kata  قا م – ىقم - قىا ها  yang artinya berdiri tegak. Hal ini memberikan isyarat pentingnya pertanggungjawaban yang benar dalam pengurusan harta-harta anak yatim sehingga tidak terjadi penyelewengan oleh para wali.
3.Dalam redaksi terdapat kata-kata  وارز قؤ هم فئها padahal makna aslinya adalah di dalamnya. Hal ini memberikan isyarat bahwa untuk memenuhi berbagai kebutuhan anak yatim diusahakan semaksimal mungkin untuk tidak menggunakan harta pokok milik anak yatim, tetapi diambilkan dari investasi harta anak yatim tersebut. Diantara tujuannya adalah untuk menghindarkan habisnya harta tersebut sebelum datang waktu penyerahan kepada anak yatim.Dalam ayat tersebut terdapat kata-kata “ Dan Berkatalah kepada “
Hal ini karena diantaranya :
1.   Rentan adanya problem dalam mengurusi anak yatim.
2.   Rentan tingginya  tingkat stress yang dialami para pengelola sehingga tidak memungkinkan untuk berkata yang  tidak buruk padahal kita dilarang untuk menghardik anak yatim dan berbuat kasar kepada mereka.
3.   Perintah berkata baik ini memberikan contoh teladan kepada anak yatim dimana mereka  masih dalam tahapan pembelajaran.
     Penegasan kebutuhan anak yatim berupa kebutahan pangan dan sandang merupakan kebutuhan pokok yang minim harus dipenuhi oleh wali. Hal ini juga mengisyaratkan agar wali tidak memenuhi seluruh kebutuhan-kebutuhan anak  yatim yang tidak  ada manfaatnya atau diperlukan oleh anak yatim tersebut tidak sia-siakan dan harta tersebut lebih dapat dimanfaatkan di masa anak yatim tersebut telah dewasa.

QS. An-Nisa : 6
وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ۖ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا ۚ وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ ۖ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ ۚ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا
Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)

         Setiap janin anak yang dikandung oleh seorang Ibu  ia telah memiliki harta warisan. Kapan harta tersebut pantas diberikan kepada anak yatim tersebut ? Bagaimana cara mengujinya ? dalam ayat ini diterangkan tentang tata cara pengujian terhadap anak yatim kapan ia berhak menerima hartanya sehingga ia berhak  menyandang pengubahan tingkatan dari sifat safih kepada sifat  ارسد yaitu orang yang telah memiliki kemapanan dalam beragama dan kematangan dalam mengelola keuangan. Perilaku yang menunjukkan bahwa anak yatim tersebut dapat diamanahi hartanya diantara cara mengujinya adalah dengan memberikan kepadanya sebagian harta secara berangsur-angsur kemudian dievaluasi bagaimana cara anak tersebut mempergunakan harta yang telah diperolehnya. Hal ini terus dilakukan sampai diyakini bahwa anak tersebut memang layak untuk mengurus hartanya. Adapun transaksi yang dilakukan anak sebelum mencapai tingkatan ارسد atau balig dapat dibagi menjadi tiga macam :
a.    Transaksi yang memberikan manfaat kepada anak tersebut dan sedikitpun tidak membawa kerugian secara materi kepada anak tersebut. Hal ini hukumnya adalah boleh seperti ketika anak tersebut mendapatkan hadiah dari seseorang.
b.   Transaksi yang membawa kemadhorotan bagi anak tersebut maka hukumnya tidak sah seperti ia memberikan suatu barang kepada orang lain.
c.    Transaksi yang di dalamnya ada madhorot dan manfaat seperti transaksi jual beli atau kongsi. Maka transaksi semacam ini menurut sebagian ahli fiqih sah jika terijin dengan orang tuanya atau walinya. Sebagian ulama’ lain menyatakan tidak sah.
Jawab :
Jika transaksi jual beli tersebut tidaklah berkaitan dengan sesuatu yang berharga dan anak tersebut telah mampu dan teruji dalam melakukan transaksi sederhana maka hukumnya sah seperti transaksi jual beli anak kecil untuk membeli makanan ringan.
        Mengapa dalam ayat tersebut umur cukup nikah dijadikan standar penyerahan harta anak yatim?  Diantaranya karena umur kematangan menikah biasanya secara kejiwaan anak tersebut telah mencapai kematangan sehingga ia memiliki rasa tanggungjawab dan telah mampu membedakan yang memberikan madharat/manfaat.
        Menggunakan انستم  dalam mencapai tingkatan ارسد haruslah terukur dengan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya kira-kira atau tanpa bukti yang jelas. Kesimpulannya dari ayat-ayat yang telah kita bahas sebelumnya dapat kita simpulkan beberapa hal :
1.Islam sangat menghormati dan menjaga hak serta siapapun termasuk harta anak  yatim.
2.Islam memerintahkan bagi siapapun yang mengurus anak yatim untuk tidak melakukan hal-hal yang membawa kerugian harta anak yatim.
3.Jika harta anak yatim tersebut ingin diserahkan kembali maka harus mencapi tahapan-tahapan pengujian sehingga didapatkan data konkrit bahwa anak yatim tersebut memang berhak mengurus hartanya secara mandiri.
4.Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anak yatim haruslah diusahakan dari harta hasil pengembangan harta anak yatim bukan dari pokok harta anak yatim. Hal ini bertujuan agar ketika anak yatim  menerima hartanya, harta tersebut masih cukup untuk dijadikan modal kehidupan bagi anak tersebut.

5.Ayat ini juga memberikan isyarat tentang pentingnya menyerahkan harta bagi mereka yang memang cerdas mampu mengurus harta (ekonom cerdas). 

Problematika Ekonomi

Arti dunia dan seisinya digambarkan oleh Rasullulah saw yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda; “Seandainya Bani Adam memiliki sebuah lembah yang penuh berisi emas, dia akan senang untuk memiliki lembah yang serupa. Tak ada yang memenuhi mata Bani Adam kecuali tanah.” (HR. Bukhari & Muslim)
Di riwayatkan dari Anas bin Malik r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda; “Seandainya Bani Adam memiliki dua lembah yang penuh berisi harta, maka dia masih akan mencari lembah yang ketiga. Tak ada yang dapat memenuhi perut Bani Adam kecuali tanah. Tapi Allah memberi ampunan bagi siapa saja yang mau bertobat.” (HR. Bukhari & Muslim)
Dari Hadist ini sangat jelas sekali bahwa manusia secara umum tidak pernah akan puas dengan harta yang dimilikinya. Dan ketika Al Qur’an  menerangkan dalam surah Ali Imran : 14
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ
وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ  ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ .(سؤر ه ال عمران : 14)
"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)". 
Hiasan di dunia itu berupa wanita, anak-anak, emas dan perak, kuda terlatih, hewan ternak dan sawah lading. Kemuliaan seorang wanita shalihah digambarka oleh rasulullah saw dalam sabdanya : “Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita sholih(HR. Muslim). Kemudian hiasan anak-anak yang sebenarnya merupakan titipan allah swt. Dan manusia cenderung menganggap bahwa mempunyai anak lak-laki adalah suatu kebanggaan dan tulang punggung kehidupan. Sifat manusia yang lebih suka menumpuk/menyimpan kekayaannya berupa emas dan perak daripada mensedekahkannya. Kuda pilihan yang terlatih untuk berperang, memelihara hewan ternak dan mempunyai sawah lading yang luasnya tak terkira. Kesenangan dunia ini ada batasnya ( متاع)  
م  letaknya makhrots di dua bibir yang mengantup.
ت letaknya makhrots di langit-langit
ا   letaknya makhrots di awal kerongkongan
ع letaknya makhrots di tengah kerongkongan.
Mengkiaskan bahwa makanan melewati makhrotsnya melalui beberapa fase ketika masih di mulut akan terasa nikmatnya namun ketika mencapai tenggorokan hilanglah nikmat dari makanan itu. Begitulah kehidupan dunia yang senikmat apapun akan cepat selesai dan  ada kehidupan lain setelahnya.Sesungguhnya Allah-lah sebaik-baik tempat kembali.
     Dengan menggunakan redaksi القنا طئرا المقنطرة  menunjukkan bahwa memperbanyak harta itulah yang dapat menyebabkan terjadinya berbagai masalah. Hal itu karena syahwat (keinginan) manusia tidak pernah berhenti. Setiap keinginan yang ia peroleh melahirkan keinginan lainnya. Manusia baru  berhenti setelah merasakan dinginnya liang lahat. Berbagai macam kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, padahal sumber alam  yang ada di bumi ini sangatlah terbatas. Dari situlah muncul apa yang dikenal dengan “Problematika Ekonomi”.
Dengan kata lain jika terjadi kesenjangan antara kebutuhan dan supply maka pasti akan terjadi problem ekonomi. Adapun penyebabnya dua factor utamanya :
1.Kekufuran nikmat Allah Swt dan ini terlihat keengganan manusia untuk melakukan eksplorasi alam semesta dengan pnuh tanggungjawab.
2.Kedzaliman manusia : Hal ini terlihat diantaranya buruknya system distribusi dalam ekonomi.  
Contoh : Kepercayaan ilmuwan akan menipis(Kerusakan alam semesta)
Seperti Kulkas yang mengandung Freon dan hal tersebut telah menyebabkan global warming dan dampaknya sangat luas bagi kehidupan di bumi.
Cara mengatasi problematika ekonomi :
a.    Bersyukur
Langkah yang dapat dilakukan yakni membuat system regulasi dan distribusi yang baik dan benar. M. Sayyid Kutub mengatakan Inti dari problematika ekonomi adalah perilaku manusia yang menyimpang  dari manhaj yang disebabkan dari adanya manusia yang mengambil melebihi abbnya. Dengan memaknai cara-cara yang tidak diizinkan oleh Allah kemudian mereka juga tidak kemudian mereka juga tidak melaksanakan/menunaikan kewajibannya dengan mengeluarkan apa-apa yang menjadi kewajibannya dari harta yang dimilikinya.
Diantara contoh pendistribusian sebagaimana diterangkan dalam hadist Abu Dawud bahwa : ada seorang laki-laki datang kepada rasulullah saw lalu bertanya “ Ya Rasulullah saya memiliki dua dinar maka Rasulullah menjawab pergunakanlah untuk dirimu. Ya Rasulullah saya masih punya yang lainnya Rasulullah menjawab pergunakanlah untuk anakmu. Ya Rasulullah saya masih punya yang lain Rasulullah menjawab pergunakanlah untuk istrimu. Ya Rasulullah saya masih punya yang lain Rasulullah menjawab pergunakanlah untuk pembantumu. Ya Rasulullah saya masih punya yang lain Rasulullah menjawab kamu lebih tahu dalam menggunakannya.
Kesimpulannya : Dalam pendistribusian harta yang kita miliki harus melihat tingkat prioritas dari yang terpenting kemudian kebutuhan berikutnya.
Dalam hadist lain dikatakan “ Mulailah dengan dirimu, jika ada lebih maka untuk keluargamu, jika ada lebih maka untuk kerabatmu, jika ada lebih maka untuk orang setelahnya(HR. Muslim)
Berdasarkan keterangan di atas Sumber kelangkaan ada dua :
a. Hukum alam yang ditentukan oleh allah swt ada sumber alam atau sumber ekonomi dimana sumber alam ini terbatas.
b.Perilaku manusia
1)   Kebodohan manusia yang tidak  mampu mengeksplorasi alam.
2)   Kemalasan manusia dalam melakukan produksi dan pengembangan sumber alam serta pengaturannya.

3)   Dari sisi keadilan dan kedzoliman dalam persaingan dan distribusi.


STIE Swastamandiri Surakarta-Al Es'af Special Program